Implementation of Arrangement: Pemkab Sintang Jalin Kolaborasi dengan Universitas Kapuas

Editor: Redaksi author photo

Syarief Yasser Arafat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang. Foto:ist
Sintang, Kalbar||Senentang.id - Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Sintang akan melakukan kerjasama dengan Universitas Kapuas Sintang untuk melakukan Penguatan Tata Kelola Desa di Kabupaten Sintang.

Hal tersebut disampaikan oleh Syarief Yasser Arafat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang pada Rabu, (26/6/2024).

Syarief Yasser Arafat mengatakan kerjasama tersebut nantinya akan diwujudkan dalam Implementation of Arrangement yaitu kerjasama yang lebih bersifat teknis operasional sebagai turunan dari payung hukum yang telah ditetapkan sebelumnya baik Nota Kesepahaman (MoU) maupun Perjanjian Kerjasama (PKS).

Output dari Implementation of Arrangement tersebut lanjut dia, berupa pengembangan materi perkuliahan terkait penguatan tata kelola desa melalui Rencana Pembelajaran Semester (RPS) pada 7 (tujuh) Program Studi di 4 (empat) Fakultas yang ada di Universitas Kapuas Sintang.

“Harapannya dengan pelaksanaan kolaborasi ini adalah bagi aparatur pemerintahan desa yang saat ini sedang studi di Universitas Kapuas tentunya akan menjadi bekal keilmuan dan peningkatan kapasitasnya dalam melaksanakan tugas di pemerintahan desa masing-masing,” kata Syarief Yasser Arafat.

“Sedangkan bagi mahasiswa yang bukan aparatur pemerintahan desa, mereka ini ketika telah menyelesaikan studi di Universitas Kapuas dan kembali ke desa masing-masing tentunya sebagai kader sumber daya manusia yang berkualitas dalam menjalankan roda pemerintahan di desa jika diangkat atau terpilih sebagai aparatur pemerintahan desa,” imbuhnya

Hal ini kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, telah diberikan amanat kepada Desa untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan Desa yang bisa dipertanggungjawabkan (akuntabel), dikelola dengan baik (professional), terbuka (transparan), bersih, efektif dan efisien. Oleh karena itu, maka tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) merupakan hal pertama yang harus dilakukan oleh pemerintahan desa.

Syarief Yasser Arafat menerangkan bahwa pentingnya prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, karena globalisasi dan demokrasi telah melanda diberbagai belahan sudut kehidupan masyarakat tidak terkecuali di pelosok pedesaan, sehingga semakin cepat terjadinya perubahan dalam kehidupan bermasyarakat.

“Perubahan sosial tersebut, mendorong semakin meningkatnya tuntutan masyarakat akan perubahan dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan desa. Tuntutan masyarakat akan adanya transparansi dan akuntabilitas terhadap kinerja pemerintahan desa, semakin menunjukkan adanya krisis kepercayaan terhadap penyelenggara pemerintahan desa,” tutup Syarief Yasser Arafat. (rls)

Share:
Komentar

Berita Terkini