Rapat Paripurna DPRD Sekadau 3 Kali Tidak Kuorum, PA Fraksi dan Pengambilan Keputusan Tertunda

Editor: Redaksi author photo

Rapat paripurna DPRD Sekadau membahas Raperda APBD tahun 2024 yang di skor tiga kali karena tidak kuorum. Foto:as
Sekadau, Senentang.id — Hari ini tanggal 24 November 2023 seharusnya menjadi momen penting dengan digelarnya Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sekadau ke-27 dalam masa persidangan ke-1. Agenda utama rapat adalah penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Sekadau dan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau tahun 2024.

Jadwal rapat yang seharusnya dimulai pukul 09.30 WIB mengalami penundaan karena adanya kegiatan peluncuran aplikasi Madah Dewan Center. Akhirnya, rapat dimulai pada pukul 13.30 WIB.

Rapat Paripurna, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sekadau, Radius Effendy, didampingi Wakil Ketua I Handi dan Wakil Ketua II Zainal, dihadiri oleh Bupati Sekadau Aron, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, Forkopimda, Kepala SKPD, Direktur RSUD Sekadau, Direktur PDAM Sirin Meragun Sekadau, dan para Camat.

Namun, rapat tidak berjalan lancar karena hanya 16 anggota DPRD yang hadir dari 30 anggota DPRD Sekadau. Meskipun sudah dijadwal ulang beberapa kali, rapat tetap tidak memenuhi kuorum yang diperlukan.

"Berdasarkan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sekadau karena anggota DPRD yang hadir hanya 14 dari 30 anggota DPRD Sekadau, maka sidang dianggap tidak kuorum, rapat kita skor selama 1 jam ke depan," ungkap Pimpinan Sidang, Radius Effendy.

Meskipun dijadwal ulang, jumlah anggota yang hadir tidak bertambah, hanya mencapai 16 anggota. Oleh karena itu, rapat kembali dianggap tidak kuorum dan ditunda selama 15 menit ke depan. Namun, pada tundaan kedua, jumlah anggota yang hadir tidak mencapai kuorum, dan rapat dinyatakan tidak kuorum.

"Berdasarkan data anggota DPRD yang hadir, rapat paripurna saat ini hanya dihadiri oleh 16 dari 30 anggota DPRD, maka sesuai Tata Tertib DPRD Sekadau rapat paripurna hari ini dianggap tidak kuorum, dan selanjutnya agenda rapat hari ini diserahkan kepada Banmus (Badan Musyawarah) DPRD Sekadau," tutup Radius Effendy sambil mengetuk palu menandakan penutupan rapat. [red]

Share:
Komentar

Berita Terkini