Sekda Sampaikan Jawaban Bupati Sekadau Terhadap PU Fraksi DPRD atas 3 Raperda

Editor: Redaksi author photo

Sekretaris Daerah kabupaten Sekadau, Mohammad Isa. [foto:as]
SEKADAU, SN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) kabupaten Sekadau menggelar Rapar Paripurna dengan agenda, mendengarkan jawaban atau penjelasan Bupati Sekadau terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi (PU Fraksi-fraksi DPRD kabupaten Sekadau atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ;

1.      Raperda Tentang Kerjasama Desa.

2.      Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2017               tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

3.    Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2017 tentang          Tata Cara Tuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah.

Pada kesempatan tersebut,  mewakili Bupati Sekadau, Sekretaris Daerah (Sekda), Mohammad Isa mengatakan bahwa, memperhatikan beberapa hal yang telah disampaikan dalam pemandangan umum  fraksi-fraksi DPRD terhadap 3 (tiga) buah Raperda yang telah disampaikan pada hari jumat tanggal 13 Oktober yang lalu. 

"Kami  mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang  setinggi-tingginya  atas masukan, saran dan pendapat yang telah disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat kepada eksekutif," ungkapnya

“Kami menyambut baik atas masukan, saran dan yang telah yang bersifat konstruktif fraksi-fraksi, pendapat adapun beberapa disampaikan oleh masukan, saran dan pendapat yang telah disampaikan. Terhadap Raperda tersebut akan saya jawab dan kemukakan pada kesempatan ini;

A.    Raperda Tentang Kerjasama Desa.  

Tujuan disusunannya Raperda kerja sama desa adalah untuk meningkatkan bersama dan mencegah ketimpangan antar-desa yang berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.

B.   Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun         2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Terkait dengan kesiapan sumber daya, terutama SDM pada pengelola BMD untuk tahun 2024 pemerintah kabupaten Sekadau melalui BPKAD  sedang merancang kegiatan peningkatan SDM Barang Milik Daerah. Terhadap melalui pengelolaan Bimtek khususnya dibidang IT, kompetensi pengelolaan BMD untuk saat ini pemerintah kabupaten Sekadau masih menggunakan tenaga ahli yang berasal dari pihak eksternal dan kedepannya akan diupayakan memiliki tenaga ahli dibidang IT dari internal pemerintah daerah.

C.    Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2017         tentang  Tata Cara Tuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah.

Percabutan Perda tentang tata cara tuntutan ganti penyelesaian kerugian daerah didasari atas terbitnya peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2016 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dan Permendagri nomor 133 tahun 2018 tentang penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain.

“Selanjutnya, detil jawaban eksekutif yang baik dan terhadap masukan, saran dan pendapat yang telah disampikan oleh anggota dewan, akan kami sampaikan dalam bentuk dokumen matrik jawaban/penjelasan eksekutif sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pidato jawaban eksekutif ini," kata Sekda

“Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pemandangan umum yang telah disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat. kami meyakni bahwa, eksekutif dan legislatif mempunyai kesamaan tujuan dalam membangun kabupaten Sekadau yang lebih baik, dengan menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. Semoga, apa yang telah kita rencanakan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. [red]

 

Share:
Komentar

Berita Terkini