Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Sekadau dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Liri Muri. Foto:as |
Liri Muri menegaskan bahwa CSR bukan hanya sekadar kewajiban hukum bagi perusahaan, melainkan juga tanggung jawab moral untuk berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat di area investasi mereka.
"CSR ini merupakan tanggungjawab perusahaan yang wajib dipenuhi terhadap masyarakat, di mana mereka berinvestasi dan juga untuk mensejahterakan masyarakat," ungkap Liri Muri.
Anggota DPRD Sekadau ini juga menyoroti pentingnya kewajiban investor, terutama di sektor perkebunan, untuk mematuhi tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat setempat. Ia mengajak Pemerintah Daerah, khususnya eksekutif yang menangani sektor perkebunan, untuk turut serta dalam mengingatkan para investor mengenai pentingnya pemenuhan kewajiban CSR.
"Kami dari Komisi II mengingatkan dan juga tidak bosan-bosan menyuarakan tentang kewajiban perusahaan yang harus direalisasikan kepada masyarakat, karena ini semua untuk kesejahteraan bersama dan merupakan hak masyarakat untuk menerimanya, juga kewajiban dari pihak perusahaan untuk memberikan," tegasnya.
Dengan pernyataan ini, Liri Muri berharap agar perusahaan di Kabupaten Sekadau dapat menunaikan kewajiban CSR dengan sepenuh hati, sehingga dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat setempat dan lingkungan sekitar wilayah investasi mereka. [red]