SEKADAU, SN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten
Sekadau, Mohamad Isa menghadiri Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Sekadau. Rapat Paripurna
Ke-11 masa persidangan Ke-3 dengan
agenda penyampaian Nota
Pengantar terhadap 3 buah Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) ini
bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sekadau, Rabu (6/9/2023). Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Sekadau.Foto:am
Tiga buah Raperda tersebut yakni;
1. Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah
2. Raperda tentang persetujuan bangunan gedung
3. Raperda trntang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2014 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I, Handi didampingi Wakil Ketua II, Zainal, Sekda Kabupaten Sekadau, Mohamad Isa, 19 Anggota DPRD lainnya, Sekretaris DRPD Kabupaten Sekadau, Nurhadi, Forkopimda, Instansi Vertikal dan Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Sekadau.
Sekda Kabupaten Sekadau, Mohamad Isa saat menyampaikan Nota Pengantar terhadap 3 buah Raperda mengatakan, 3 buah Raperda tersebut disusun berdasarkan analisis kebutuhan terhadap produk hikum daerah kabupaten Sekadau dengan pertimbangan aspek perintah peraturan perundang-undangan dan pemenuhan pelayanan terhadap masyarakat.
“Dalam kesempatan ini saya mengucapkan terimakasih kepada ketua,wakil ketua dan seluruh anggota Dewan yang telah menjadwalkan Rapat Paripurna dan pembahasan terhadap 3 buah Raperda ini. Kami berharap agar proses pembahasan Raperda ini sampai dengan pengambil persetujuan bersama terhadap Raperda ini hingga menjadi sebuah Peraturan Daerah dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ungkapnya.
“Oleh sebab itu pada kesempatan yang baik ini saya meminta kepada rekan-rekan eksekutif untuk dapat mengikuti rapat-rapat bersama DPRD dalam rangka pembahasan Raperda ini agar dapat berjalan dengan baik dan lancar serta memberi manfaat dalam mewujudkan Sekadau yang Maju Sejahtera dan Bermartabat,” pungkasnya.
Selanjutnya Nota Pengantar terhadap 3 buah Raperda dari Eksekutif tersebut diserahkan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Sekadau dalam hal ini Wakil Ketua I, Handi.(red)