Kebakaran lahan tempat penyimpanan mobil Barang Bukti (BB) Polres Sekadau yang terletak di Jalan Raya Sekadau - Sintang. Foto:ist |
Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sekadau, Akhmad Suryadi mengatakan, Posko PB-K BPBD Kabupaten Sekadau menerima laporan dari Kasat SABARA Polres Sekadau Aiptu. Masdar kepada Kepala Bidang Kebakaran pada pukul 16.15 Wib bahwa telah terjadi musibah bencana kebakaran lahan tempat penyimpanan mobil barang bukti Polres Sekadau, pada pukul 16.10 Wib.
"Menurut keterangan pihak Kepolisian diduga lahan tersebut dibakar oleh Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dan pada saat terjadi kebakaran ODGJ tersebut sudah melarikan diri," jelasnya.
Akhmad menerangkan bahwa luas area lahan yang terbakar kurang lebih 50 meter persegi. Dampak dari kebakaran ini telah menghanguskan kabel Telkom dan kabel Listrik PLN serta terganggunya akses lalu lintas disekitar lokasi kejadian, karena lokasi berada tepat disamping jalan raya.
"Tim dari BPBD pun segera meluncur ke lokasi kejadian untuk melakukan pemadaman api. Alhamdulillah api berhasil dipadamkan pada pukul 16.40 Wiba," pungkasnya. (rilis BPBD).