Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik antara Pemerintah Kabupaten Sintang dengan Instansi/Lembaga/BUMN-BUMD. Foto:prokopim |
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPST) Kabupaten Sintang, Erwin Simanjuntak mengatakan, tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah sebagai landasan kerjasama serta memudahkan koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan di Mall Pelayanan Publik.
"Selain itu, membentuk komitmen bersama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memenuhi salah satu persyaratan administratif dalam pembentukan Mall Pelayanan Publik," jelas Erwin Simanjuntak.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Sintang, H. Jarot Winarno mengatakan, keberadaan Mall Pelayanan Publik tentunya sangat berguna dan bermanfaat karena akan di isi oleh instansi-instansi terkait yang akan melayani masyarakat dalam 1 pintu.
"Dalam bulan September 2023, Mall Pelayanan Publik sudah harus di buka di Kabupaten Sintang," ujar H. Jarot Winarno.
"Dengan begitu, kita bisa lebih meningkatkan dan memberikan pelayanan 1 pintu dengan efektif dan efisien bagi masyarakat yang berurusan," tambahnya.
"Dalam hal ini saya harap, instansi yang terkait dalam Mall Pelayanan Publik bisa berfungsi dengan sebaik mungkin dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jadi masyarakat yang ingin berurusan mendapatkan kemudahan dan tidak terlalu susah terutama dalam hal terkait pelayanan dan perijinan," pungkasnya. (RILIS PROKOPIM)