Pengukuhan Forum Anak Kecamatan Sintang dan sosialisasi hak anak serta deklarasi menuju kecamatan Sintang layak anak. Foto:prokopim |
Asisten Administasi Umum, Igor Nugroho menyampaikan, Kabupaten Layak Anak (KLA) adalah sistem pembangunan kabupaten yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak. Kepentingan dan perlindungan terhadap anak menjadi salah satu pertimbangan dalam membangun sarana kabupaten layak anak, karena anak-anak memiliki kebutuhan khusus,” ujarnya.
Igor Nugroho mengatakan, kebijakan kabupaten layak anak bertujuan untuk mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha sehingga pemenuhan hak hak anak indonesia dapat lebih dipastikan dan terjamin.
"Anak-anak merupakan modal pembangunan dan awal kunci kemajuan bangsa di masa depan. Sepertiga dari total penduduk indonesia adalah anak-anak. mereka terbukti mampu membuat perubahan dan menyelesaikan masalah kota secara lebih kreatif, sederhana, dan ringkas,” jelas Igor Nugroho.
Igor melanjutkan, guna merealisasikan komitmen akan pemenuhan hak anak khususnya di Kabupaten Sintang, pemerintah daerah terus berupaya mewujudkan Sintang kabupaten layak anak. Untuk mewujudkan hal tersebut lanjut dia, terdapat beberapa indikator yang sejak tahun 2017 mengalami perubahan dari 31 indikator menjadi 24 indikator yang harus dipenuhi, yang didasarkan pada substansi hak-hak anak yang dikelompokkan ke dalam 5 kluster yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya serta perlindungan khusus.
Dalam rangka mewujudkan kabupaten layak anak, pemerintah daerah Kabupaten Sintang telah menetapkan kebijakan yang tertuang dalam rencana aksi daerah sebagai upaya percepatan perwujudan kabupaten layak anak. Di dalam rencana aksi tersebut beberapa upaya/program yang diajukan untuk mewujudkan kabupaten sintang layak anak antara lain membentuk forum anak di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan.
“Sejalan dengan hal tersebut, saya menyambut baik atas penyelenggaraan kegiatan ini. Melalui kegiatan ini pula saya berharap forum anak yang dibentuk dapat berperan aktif menyuarakan hak-hak anak serta mampu meningkatkan keterlibatan aktif anak dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan di daerah khususnya di kecamatan,” harap Igor Nugroho.
“Selanjutnya saya juga berharap melalui deklarasi menuju kecamatan layak anak seluruh stake holder dapat ikut serta secara aktif dan bersinergi dalam mewujudkan kabupaten layak anak. Pada kesempatan yang berbahagia ini saya ucapkan selamat kepada forum anak kecamatan sintang yang baru dikukuhkan dan selamat atas deklarasi kecamatan sintang menuju kecamatan sintang layak anak. Semoga Kabupaten Sintang layak anak segera terwujud,” tutup Igor Nugroho.
Camat Sintang, Tatang Supriyatna menyampaikan terbentuknya forum anak kecamatan Sintang diharapkan dapat membantu memberikan solusi permasalahannya seputar anak dan remaja seperti kenakalan di sekolah, perundungan (bullying), pernikahan di bawah umur, pergaulan bebas serta tindak kekerasan terhadap anak.
“Harapan saya sangat besar terhadap keberadaan Forum Anak Kecamatan Sintang ini. Misalnya kampanye stop perundungan dan sebagainya. Selanjutnya melalui Deklarasi Menuju Kecamatan Layak Anak, saya berharap seluruh stakeholder dapat terlibat aktif memenuhi indikator-indikator Kecamatan Layak Anak sebagai perwujudan hak-hak anak,” tutup Tatang Supriyatna. (RILIS PROKOPIM)