Sosialisasi Literasi Media Sosial Bagi Pelajar di SMK Negeri 1 Sepauk, Selasa 16 Februari 2023. Foto:kominfo |
Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, Kurniawan. Hadir pada kegiatan tersebut Kepala dan jajaran guru SMK Negeri 1 Sepauk. Sementera sosialisasi yang mengambil tema “Bijak berMedia Sosial Bagi Generasi Muda” tersebut diikuti oleh sekitar 299 Pelajar SMK Negeri 1 Sepauk dari berbagai kelas.
Kegiatan Sosialisasi Literasi Media Sosial terlaksana berkat adanya kerjasama antara Dinas Kominfo Kabupaten Sintang dengan CU Bima.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sintang, Kurniawan mengungkapkan bahwa kegiatan literasi di SMK Negeri 1 Sepauk ini adalah tempat pertama kali sosialisasi literasi media sosial tahun ini dilakukan.
“Sejak tahun 2022 lalu, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi literasi media sosial di 7 sekolah SMA/SMK di kota Sintang,” kata Kurniawan.
“Kami akan datang tahun ini di 4 sekolah, 4 kecamatan lagi setelah ini, apresiasi sekali bahwa SMK Negeri 1 Sepauk adalah tempat pertama yang kami datangi tahun ini. Sebelumnya tahun lalu, kami sudah mendatangi sebanyak 7 Sekolah di dalam kota sintang. Terimakasih pak Lazarus, kami sudah diterima disini,” tambah dia.
Kurniawan menegaskan bahwa kegiatan Sosialisasi Literasi Media Sosial di kalangan pelajar ini dilakukan untuk mendorong tingkat literasi digital sesuai yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam program Literasi Digital Nasional dengan tema “Indonesia Makin Cakap Digital” yang dilaksanakan sejak tahun 2021.
Kurniawan juga berharap, materi pada kegiatan literasi media sosial ini akan menjadi pelajaran berharga untuk generasi Z agar lebih bijak menggunakan media sosial.
“Generasi Z menjadi sasaran utama dari program literasi media sosial karena generasi yang lahir di tahun 1997-2012 ini banyak menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mengakses internet seperti bermain game atau berkomunikasi online, sementara netizen atau total pengguna internet di Indonesia 77 persen dari total polulasi penduduk,” beber Kurniawan.
Berdasarkan hasil survei yang dirilis oleh Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII), sejak juli 2022 pengguna internet Indonesia mencapai 210,03 juta atau 77,02 persen dari total jumlah penduduk.
Lazarus, Kepala Sekolah SMK 1 Sepauk juga berharap dengan dilaksanakannya Kegiatan Literasi Media Sosial di SMK Negeri 1 Sepauk ini, siswa-siswa lebih bijak bahkan produktif dalam memanfaatkan media sosial yang dimilikinya.
“Dengan kegiatan ini diharapkan siswa-siswi dapat memanfaatkan media sosial dan internet dengan lebih baik, tidak menyebarkan berita hoax, perundungan antar teman dan sebagainya. Tak hanya itu, lulusan SMK dicetak sebagai lulusan yang siap bekerja, semoga dengan kegiatan ini, siswa-siswi juga mendapat ilmu bagaimana memanfaatkan media sosial agar dapat menghasilkan atau produktif, bisa untuk usaha dan sebagainya,” ujarnya.
Hal ini juga dipaparkan oleh Yuli Sri Ayu selaku narasumber, bahwa salah satu cara bijak bermedsos yaitu menggunakan media sosial untuk hal-hal yang produktif atau kreatifitas. Yuli Sri Ayu juga menegaskan bahwa tidak hanya itu, masih ada lima lagi cara agar lebih bijak dan cerdas dalam menggunakan media sosial di era digital ini yaitu pergunakan waktu yang baik saat menggunakan medsos, mampu memilih dan memilah informasi yang positif atau negatif di medsos, hati-hati ketika men-share informasi atau posting di medsos, selektif berteman atau bergabung dengan group di medsos, dan menjaga data pribadi di medsos.
“Disaat kita semua sudah menggunakan android, maka dunia ada di genggaman kita, generasi Z besar di era digital, yang sejak lahir sudah sangat akrab dengan gadget sehingga penting sekali kita memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di media sosial,” ujarnya.
Payung hukum penggunaan internet yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yuli Sri Ayu mengungkapkan bahwa salah satu pasal dalam UU ITE yang paling sering menjerat pengguna media sosial yaitu pasal Pasal 27 Ayat (3) yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda 1 Milliar.
“Masih banyak lagi pasal-pasal yang bisa menjerat pengguna sosial, seperti pasal 29 yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, pasal 28 ayat (2) yang berbunyi jika seseorang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Itulah mengapa kita harus bijak menggunakan media sosial agar tidak terjerat pasal-pasal yang ada dalam UU ITE,” tutup Yuli Sri Ayu. (RILIS KOMINFO)