Kegiatan Lokakarya Penyusunan Peraturan Bupati Tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Dan Rencana Aksi Tahunan (RAT) Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Sintang. Foto:prokopim |
Kepala Bappeda Kabupaten Sintang, Kartiyus, menyampaikan bahwa lokakarya dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang tata kerja dan penyelarasan kerja serta pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia tim koordinasi penanggulangan kemiskinan provinsi dan kabupaten/kota.
“Lokakarya dilaksanakan dengan maksud sebagai rangkaian tahapan keberlanjutan dari proses penyusunan RPKD Kabupaten Sintang tahun 2023-2026. Lokakarya ini kita laksanakan sebagai wadah untuk mendiskusikan draft peraturan bupati tentang RPKD Kabupaten Sintang 2023-2026. Kita juga akan mendiskusikan draft rencana aksi tahunan program penanggulangan kemiskinan Kabupaten Sintang tahun 2023 dan menyusun rencana kerja tindaklanjut,” jelasnya.
Kartiyus menyampaikan, Lokakarya diikuti peserta sebanyak 35 orang yang terdiri dari unsur tim koordinasi dan sekretariat TKPK Kabupaten Sintang, perwakilan dari unsur akademisi/perguruan tinggi, mitra pemerintah dan forum masyarakat sipil. Kami juga menghadirkan narasumber Ditjen Bina Bangda Kemendagri, tenaga ahli dari Bappenas, tim USAID Erat.
“Kegiatan lokakarya akan dilaksanakan selama 3 hari. Akan ada pemaparan rancangan RPKD Kabupaten Sintang, fasilitasi penyusunan perbup RPKD, fasilitasi penyusunan RAT, diskusi dan pembahasan,” pungkasnya. (RILIS PROKOPIM).