Pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Sekadau masa jabatan 2019-2024, antara Alm. Teguh Arif Hardianto yang digantikan oleh Occy Hendrata sesuai dengan Surat keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor: 729/PEM/2022.
Rapat Paripurna dipimipin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy dan didampingi wakil ketua II Zainal serta dihadiri anggota DPRD lainnya, Bupati Sekadau, Aron, Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, Sekretaris DPRD, Nurhadi, OPD, Forkopimda dan tamu undangan lainnya.
Usai melantik dewan PAW, Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy mengatakan, pelantikan ini merupakan tindaklanjut dari telah ditetapkannya keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 728/PEM/2022 tentang pemberhentian saudara Teguh Arif Hardianto dan pengangkatan saudara Occy Hendrata pengganti antar waktu DPRD Kabupaten Sekadau.
"Harapan kami agar anggota DPRD yang baru dilantik dapat segera menyesuaikan diri dengan anggota DPRD lainnya dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari lembaga legislatif Daerah Kabupaten Sekadau," kata Radius
Radius Efendy juga menyampaikan beberapa hal yang berhubungan dengan kedudukan, fungsi dan tugas DPRD terutama bagi saudara Occy Hendrata yang baru dilantik.
"DPRD Kabupaten Sekadau mempunyai tiga fungsi yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam rangka refresentasi rakyat di Kabupaten Sekadau," pungkasnya. (Novi).