Polres Sanggau Ungkap Kasus Pembunuhan Asisten PT. CNIS di Mukok

Editor: Redaksi author photo

Enam terduga pembunuhan Deni Sitinjak, Asisten Kebun Divisi 3 PT Citra Nusa Inti Sawit (CNIS) yang berlokasi di Kecamatan Mukok. 
Sanggau Kalbar, Senentang.id - Polres Sanggau merilis hasil penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Deni Sitinjak, Asisten Kebun Divisi 3 PT Citra Nusa Inti Sawit (CNIS) yang berlokasi di Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Senin (9/5/2022) siang. Saat merilis kasus, terduga pelaku pembunuhan berisinial D turut dihadirkan ke hadapan wartawan.

Waka Polres Sanggau, Kompol Novrial Alberti Kombo mengatakan, D diringkus Minggu (8/5/2022) pagi kemarin di Desa Penyeladi, Kabupaten Sanggau, berdasarkan keterangan lima rekannya yang bersama-sama tersangka melakukan pencurian di tempat korban bekerja. 

"Tersangka pembunuhan (Deni Sitinjak) inisial D, penangkapan dilakukan di jalan poros sekitar PT ASP (Desa Penyeladi), diduga tersangka akan melarikan diri," ungkap Kompol Novrial Alberti Kombo.

Pembunuhan yang terjadi pada hari lebaran keempat itu bermula dari aksi pencurian peralatan kebun yang dilakukan D bersama lima rekannya, EW, S, J, YP dan FM. Aksi enam sekawan itu, dipergoki korban yang langsung menangkap pelaku D. Sedangkan EW, S, J, YP dan FM melarikan diri. 

Selang sehari berikutnya, EW, S, J, YP dan FM berhasil diringkus Polres Sanggau dan Polsek Mukok dari beberapa lokasi. Kelimanya mengaku melakukan pencurian ditempat korban bekerja dan tersangka D ditangkap oleh korban. Dari keterangan itu, polisi lalu bergerak mencari keberadaan D.

"Pengakuan tersangka D ke kami, tapi akan kami kembangkan lagi, tersangka ini panik tertangkap tangan melakukan pencurian. Dari situ cekcok, kemudian tersangka membacok korban yang meninggal dunia ini. Jenazah korban sekarang sudah dibawa ke kampung halamannya di Sumatera Utara," beber Kombo.

Atas perbuatannya, polisi menjerat lima sekawan EW, S, J, YP dan FM dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan D, dijerat pasal 338, 365 dan 351 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara. (Bry)

Share:
Komentar

Berita Terkini