Sintang Kalbar, Senentang.id - Bupati Sintang, H. Jarot Winarno menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat, di Pendopo Bupati Sintang, Selasa (22/2/2022).Penandatanganan MoU
Perjanjian Kerjasama yang berlaku selama 5 tahun tersebut menyangkut kerjasama peningkatan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Bupati Sintang, H. Jarot Winarno mengatakan, sebenarnya kerjasama antara Pemkab Sintang dengan jajaran Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat selama ini sudah akrab dan baik, tetapi dengan adanya perjanjian kerjasama ini, maka ke depan kerjasama akan lebih baik lagi.
“Dengan kerjasama ini, jajaran Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat akan bertindak sebagai konsultan dan menjadi tempat jajaran Pemkab Sintang untuk berkoordinasi semua hal seperti perencanaan, pagu dana, realisasi anggaran dan semua yang berkaitan dengan dana pemerintah terutama dana alokasi khusus, anggaran dana desa dan anggaran lain,” jelasnya
“Kepada Jajaran Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat, mohon arahan soal pengelolaan dana dan anggaran, serta hal yang lain yang bisa meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran negara di Pemkab Sintang. Ada hal yang baru dalam hal pengelolaan anggaran negara, mohon bimbingannya,” pinta Bupati Sintang
“Kepada Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Sintang agar dapat memanfaatkan perjanjian kerjasama ini sebaik-baiknya,” tutup Bupati Sintang.
Imik Eko Putro Kepala, Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan pembangunan di Sintang ini sangat maju dan ada kebijkan untuk mengerem pemberian izin perkebunan karena berusaha mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan.
“Kesehatan dan pendidikan bagus. Semua indikator makro bagus," ujarnya
"Kerjasama ini merupakan arahan pimpinan kami di Kementerian Keuangan untuk membangun komunikasi dengan pemerintah daerah tentang peranan instansi kami bisa memberikan manfaat yang baik bagi daerah. Kalau tugas dan fungsi kami, tanpa ada MoU, kami wajib menyalurkan dana dari pusat ke daerah. Dengan adanya MoU ini, ada ruang untuk bisa diolah dalam rangka mengoptimalkan kinerja pengelolaan anggaran di daerah. Ruang yang ada itu harus kita buka, misalnya ada dinamika dalam penyaluran DAK dan dana desa yang harus dipahami KPPN dan OPD terkait," tambahnya
Dengan MoU ini kata dia, diskusi dan konsultasi akan semakin nyaman dan terbuka. Realisasi belanja di Sintang sudah bagus. Dana desa memerlukan perhatian khusus dan harus dipahami. Dan kami berharap penyaluran dana desa bisa lancar dan bisa sampai ke masyarakat di pedesaan,” pungkasnya. **