Pemkab Sekadau Serahkan Nota Pengantar RAPBD-P 2021 ke DPRD

Editor: Redaksi author photo

Paripurna DPRD Sekadau 

Sekadau Kalbar, Senentang.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau mengelar sidang paripurna ke-8 pada masa sidang ke-3 tahun 2021 tentang penyampaian nota pengantar RAPBD-P yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sekadau, Rabu (22/9/2021). 


Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy, didampingi wakil Ketua I dan II, Handi dan Zainal. 


Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau Frans Zeno mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau melakukan perubahan peraturan Bupati tentang penjabaran APBD tahun 2021 dengan peraturan Bupati No 16 tahin 2021 tentang perubahan atas peraturan Bupati No 70 tahun 2020 tentang penjabaran APBD tahun 2021.


"Hal ini merupakan langkah startegis dan konkrit yang diambil oleh Pemerintah dalam langkah tanggap darurat bencana pandemi Covid-19," kata Zeno dalam pidatonya.


"Melalui penetapan perubahan peraturan Bupati tentang APBD telah dilakukan penyesuaian terhadap alokasi pendapatan dan belanja daerah antara lain dengan melakukan penyesuai kebijakan refocussing anggaran," timpalnyanya 


Frans Zeno juga mengatakan bahwa langkah-langkah kebijakan ini telah kita lalui dengan proses yang cukup panjang dan komfrehensif serta sepenuhnya ditujukan untuk pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Sekadau. (Yanti)

Share:
Komentar

Berita Terkini