Rekonstruksi 30 Adegan Penusukan Bos Meubel Primadona Sekadau

Editor: Admin author photo

Rekontruksi adegan penusukan terhadap Ibu dan anak pemilik toko Meubel Primadona 

Sekadau Kalbar, senentang.id - Polres Sekadau menggelar Rekonstruksi tindak pindana penganiayaan ibu dan anak oleh tersangka berinisial MW mencoba membunuh korban atas nama Katarina Noviati dan Valeria Devina di Toko Primadona Meubel yang terjadi pada Rabu 12 Mei 2021 lalu, Rekonstraksi bertempat di Aula Patriatama Polres Sekadau. Selasa (13/7/2021). 


Mengingat kondisi pademi covid-19 maka Rekontruksi di lakukan di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau supaya tidak terjadi kerumunan masyarakat.


Dalam Rekonstruksi ini, Polres Sekadau juga menghadirkan pihak tersangka dan pihak keluarga korban beserta para saksi di rekonstruksi tersebut. 


Kapolres Sekadau, AKBP K. Tri Panungko, S.I.K melalui Kasat Reskrim, IPTU Anuar Syarifuddin mengatakan saat ini pemberkasan kasus sudah tahap 1.


Iptu Anuar Syarifuddin berharap pihak keluarga korban mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada pihak Polres Sekadau 


"Tadi ada 30 adegan inti yang bertujuan untuk menguji kebenaran yang telah disampaikan tersangka maupun saksi sebelumnya," kata kasat Reskrim usai adegan Rekonstruksi. 


Kasat Reskrim menambahkan, rekonstruksi diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan bagi pelaku juga mengantisipasi adanya perbedaan dari keterangan pelaku saat persidangan nanti. (Yanti) 

Share:
Komentar

Berita Terkini