Sintang Kalbar, senentang.id - Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny mengikuti pelaksanaan Coffee Morning Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Langkau Kita Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang. Jum'at (23/7/2021).
Florensius Ronny menyampaikan, saat ini memang masyarakat pedalaman sedang memasuki musim berladang.
“Saya melihat warga sudah mulai menebas ladang, sehingga pada saatnya nanti ketika cuaca memungkinkan, mereka akan membakar ladang. Mengapa mereka membakar ladang, karena untuk mempermudah membersihkan ladang, menghilangkan zat asam yang ada dalam tanah sehingga tanaman padi bisa tetap subur tanpa adanya pemberian pupuk. Itu penyebab masyarakat pedalaman membakar ladang mereka," jelasnya
Keterbatasan Pemda Sintang memang tidak mampu menyediakan pupuk gratis bagi masyarakat, belum mampu menyiapkan alat pertanian modern seperti Excavator untuk membuat ladang, sehingga petani peladang masih menggunakan cara tradisional.
"Mau tidak mau bahkan terpaksa ya, para petani membakar ladang mereka,” ujarnya
"Berita baiknya, dari aturan yang ada, di Kelam Permai saya melihat, tidak ada warga yang mampu membuka ladang lebih dari satu hektar untuk satu kepala keluarga. Semua dibawah 2 hektar. Mereka juga sudah tahu aturan soal larangan lebih dari 2 hektar. Masyarakat juga sebelum membakar ladang sudah membuat sekat api, artinya sudah ada pembatasan sehingga mampu mengurangi resiko untuk merambat ke lokasi lain. Kami DPRD Kabupaten Sintang adalah representasi dari masyarakat Kabupaten Sintang, memang harus menyampaikan aspirasi masyarakat, bahwa mereka tidak ada pilihan lain selain membakar ladang mereka,” terangnya
“Kami juga mendukung jika Pemkab Sintang mengajukan bantuan berupa Excavator dan pupuk untuk para peladang tradisional sehingga kami yakin ke depannya ketika ada alat Excavator untuk membersihkan ladang dan untuk menghilangkan zat asam tanah sudah ada pupuk, maka peladang sudah bisa tidak membakar ladang lagi," tambahnya lagi.
Berdasarkan rapat-rapat di DPRD Kabupaten Sintang khususnya di Komisi D, ada lahan masyarakat yang belum diserahkan tetapi masuk kedalam kawasan izin Hak Guna Usaha (HGU) investor perkebunan. Misalnya ada terjadi kebakaran pada lahan warga tersebut, sehingga pihak kebun melaporkan masalah ini ke Polsek atau Polres Sintang.
"Kan itu yang sering terjadi, yang mana investor perkebunan yang melaporkan masyarakat ke aparat penegak hukum.
Ini yang awal mulanya, terjadi kasus pada 2019 yang lalu. Ini PR kita bersama," bebernya
"Kawasannya masuk perizinan, padahal tanah tersebut belum diserahkan masyarakat. Kami juga siap kalau Perbup ini dinaikan menjadi Perda. Kami siap menerima dan membahasnya dalam sebuah Pansus. Kearifan lokal seyogianya baik. Soal kearifan lokal dalam hal membakar ladang, saya juga waktu kecil dulu pernah ikut. Disana ada gotong royongnya, satu ladang dibakar ramai-ramai, membuat sekat api, dan setengah jam sudah selesai mereka membakar ladangnya," tambahnya
"Kami di DPRD Kabupaten Sintang mendukung penuh langkah Pemkab Sintang dalam merevisi Perbup ini sehingga kalaupun dinaikan menjadi Perda, kami siap membahasnya sehingga bisa menjadi legal standing bagi masyarakat yang akan berladang dan kita sebagai aparat pemerintahan bisa menjadi pelayan masyarakat, aparat hukum juga punya legalitas hukum yang kuat,” pungkasnya. (* *)