Agus Jam: KIA Merupakan Identitas Resmi Anak

Editor: Redaksi author photo


Sintang Kalbar, senentang.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah mengimbau kepada seluruh orang tua Ortu) agar bisa mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Desa Baning Kota Kecamatan Sintang. Imbauan tersebut untuk menanggapi masih rendahnya tingkat partisipasi masyarakat Kabupaten Sintang dalam mengurus KIA.


Hal yang sama juga disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Agus Jam menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota. 


Hal ini kata dia, dalam rangka mendorong peningkatan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Sintang yang saat ini masih di bawah target nasional yaitu sebanyak 30 persen dari jumlah wajib KIA di Kabupaten Sintang. 


“Berkaitan dengan hal tersebut, kami akan melakukan pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi siswa pada SD Negeri/Swasta dan SMP Negeri/Swasta se Kabupaten Sintang. Sebagai tahap awal akan dilaksana pada pelajar SD Negeri/Swasta se Kota Sintang dan SMP Negeri/Swasta se Kota Sintang. Kita akan lakukan untuk dalam kota dulu,” ujarnya 


“Kita sudah mengirim surat ke SD dan SMP di kota Sintang agar mengkoordinir kepengurusan KIA secara kolektif bagi anak-anak yang belum memilikinya,” tambah Agus Jam.


Agus Jam menjelaskan, persyaratan untuk mengurus KIA diantaranya mengisi formulir permohonan, foto copy KTP orang tua/wali, foto copy Akta Kelahiran Anak, fotocopy Kartu Keluarga (KK), Pas foto warna ukuran 3 x 4 sebanyak 1 lembar bagi anak yang berumur 5 tahun ke atas. Yang berumur dibawah 5 tahun, tidak perlu melampirkan foto. 


“Kami akan mengambil berkas permohonan secara kolektif ke sekolah untuk selanjutnya akan dilakukan proses penerbitan KIA, dan penyaluran akan diserah kepada pihak sekolah secara kolektif. KIA ini sendiri dibagi dua jenis. Antara lain KIA umur anak antara 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari. Perbedaannya adalah untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari sebaliknya,” tutup Agus Jam. (**) 

Share:
Komentar

Berita Terkini