Sintang, Kalbar 9Senentang.id) - Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual atau merek menjadi salah satu hal yang penting untuk dilakukan para pelaku UMKM.
Merek menjadi penting utamanya bagi pelaku UMKM yang bergerak di bidang kreatif seperti kerajinan dan fashion. Dengan adanya Hak Kekayaan Intelektual pelaku UMKM pun bisa mencegah penyalahgunaan merek dilakukan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu pula, dengan memiliki merek dagang, dipercayai bisa mendongkrak pendapatan atau omzet UMKM.
“Tentunya, kita ingin mendorong masyarakat atau pelaku UMKM untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya, baik itu merk, hak cipta, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, indikasi geografis, dan rahasia dagang,” ungkap Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhayan pada pelaksanaan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sintang di Ballroom, Hotel My Home Sintang, Senin, (7/6/2021).
Karena itu, Muhayan mengajak Pemerintah dan masyarakat
Kabupaten Sintang dan sekitarnya untuk melakukan pendaftaran kekayaan
intelektual melalui Direktorat Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Barat
guna memperoleh perlindungan hukum.
“Pemahaman diberikan pada masyarakat. Harus ditanamkan sejak dini. Agar terbentuk karakter untuk mengakui hak kekayaan intelektual, dan tidak mencuri ide atau merek lain,” katanya.
Selain itu, dengan kegiatan ini semua pihak akan mengambil bagian dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi, dengan bersinergi dan solidaritas untuk membentuk ekonomi kreatif yang kuat.
Muhayan memastikan di Sintang pasti tumbuh UMKM baru. Akan lebih banyak UMKM yang naik kelas, karena percepatan pemulihan ekonomi mulai terlaksana.
“Namanya kreativitas harus dilindungi secara hukum. Saya berharap ada peningkatan pemahaman. Mari bersinergi kebut pemulihan ekonomi, kebut kesejahteraan warga Sintang,” ucapnya.
Kemudian Muhayan mengatakan, bahwa dengan adanya kegiatan ini, selain dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta terhadap kekayaan intelektual, juga dapat memotivasi pengusaha untuk tetap berkarya. Sekaligus segera mendaftarkan hasil karya intelektualnya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.