Sintang, Kalbar (Senentang.id) - Selain masih kekurangan banyak tenaga guru di Kabupaten Sintang. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang, Lindra Azmar juga mengungkapkan masalah lain. Yakni banyak guru yang ada, belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
“Ada yang sudah
mengajar belasan tahun belum mendapat NUPTK. Dengan kondisi ini, apa kerja
kepala sekolah? Kemudian saya panggil kepala sekolah untuk mengetahui mengapa
bisa demikian. Saya juga memanggil guru-guru yang bersangkutan,” kata Lindra
saat menjadi pembicara kuliah umum Sekolah Tinggi Agama Islam Maarif Sintang, Senin (5/4/2021).
Akhirnya, kata
Lindra, setelah dua tahun berturut-turut dirinya intensif mendorong agar para
guru mengurus NUPTK tersebut. Pada tahun 2020 lalu banyak para guru sudah
memenuhi syarat dan pelan-pelan mendapatkan NUPTK yang diharapkan.
“NUPTK ini sangat
penting. Mengapa demikian? Karena kalau belum mendapatkan NUPTK. Belum
bisa mengikuti Diklat Sertifikasi. Belum bisa. Itu masalahnya,” beber LIndra.
“Jadi, saya kira
dengan semakin banyaknya guru yang mendapat NUPTK, itu merupakan bagian dari
keberhasilan pemerintah Kabupaten Sintang dibawah pimpinan Pak Bupati kita,
Jarot Winarno. Kami sebagai pembantu Bupati, siap membantu beliau dalam hal
kebijakan yang perlu dibuat untuk membantu masyarakat,” tegas mantan Kepala
Kesbangponlinmas Kabupaten Sintang ini.
NUPTK merupakan
Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan
kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan
ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas
yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan
kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru
dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari
16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak
akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar,
perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki
NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan
lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas
sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan
validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan –
Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke
sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai
persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem
Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik
selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya
dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK
tersebut.