Guru Wajib Kantongi NUPTK, Berikut Penjelasan Kadisdikbu Sintang...

Editor: admin1 author photo

 


Sintang, Kalbar (Senentang.id) - Selain masih kekurangan banyak tenaga guru di Kabupaten Sintang. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang, Lindra Azmar juga mengungkapkan masalah lain. Yakni banyak guru yang ada, belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

“Ada yang sudah mengajar belasan tahun belum mendapat NUPTK. Dengan kondisi ini, apa kerja kepala sekolah? Kemudian saya panggil kepala sekolah untuk mengetahui mengapa bisa demikian. Saya juga memanggil guru-guru yang bersangkutan,” kata Lindra saat menjadi pembicara kuliah umum Sekolah Tinggi Agama Islam Maarif Sintang, Senin (5/4/2021).

Akhirnya, kata Lindra, setelah dua tahun berturut-turut dirinya intensif mendorong agar para guru mengurus NUPTK tersebut. Pada tahun 2020 lalu banyak  para guru sudah memenuhi syarat dan pelan-pelan mendapatkan NUPTK yang diharapkan.

“NUPTK ini sangat penting. Mengapa demikian?  Karena kalau belum mendapatkan NUPTK. Belum bisa mengikuti Diklat Sertifikasi. Belum bisa. Itu masalahnya,” beber LIndra.

“Jadi, saya kira dengan semakin banyaknya guru yang mendapat NUPTK, itu merupakan bagian dari keberhasilan pemerintah Kabupaten Sintang dibawah pimpinan Pak Bupati kita, Jarot Winarno. Kami sebagai pembantu Bupati, siap membantu beliau dalam hal kebijakan yang perlu dibuat untuk membantu masyarakat,” tegas mantan Kepala Kesbangponlinmas Kabupaten Sintang ini.

NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.

 

Share:
Komentar

Berita Terkini