SINTANG, senentang.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si yang juga Pelaksana Harian Bupati Sintang memimpin rapat persiapan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Terpilih di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang pada Selasa, 23 Februari 2021.
Rapat membahas persiapan proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sintang terpilih, prosesi masuk Pendopo Bupati Sintang dan Langkau Kita serta malam ramah tamah pada 2 Maret 2021.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sudah memastikan bahwa pelaksanaan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sintang terpilih akan dilaksanakan pada Jumat, 26 Februari 2021 di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) pukul 08.00 WIB.
“Untuk itu kita perlu melakukan persiapan untuk dapat mengikuti pelaksanaan pelantikan tersebut. Saya minta yang terlibat dalam pelantikan tersebut untuk melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggungjawab agar proses pelantikan bisa diikuti oleh Bapak Bupati dan Wakil Bupati Sintang dengan baik,” pintanya.
“Kita juga akan menggelar acara masuk kantor pertama pada Senin, 1 Maret 2021. Sekaligus pertemuan dengan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang,” tutup Yosepha Hasnah.
Eman Kurniawan, Kasubbag Administrasi Pemerintahan Bagian Tata Pemerintahan Setda Sintang menjelaskan bahwa pihaknya pada Jumat, 19 Februari 2021 yang lalu sudah mengikuti rapat persiapan di Pontianak. Ia mengatakan, bahwa pelantikan akan dilaksakanakan pada Jumat, 26 Februari 2021 tersebut diperkuat lagi dengan adanya surat undangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
"Surat ini sudah kita tunggu-tunggu. Hasil rapat di Pontianak, Gubernur Kalimantan Barat memutuskan untuk melakukan pelantikan secara langsung di Pontianak tidak secara virtual. Dengan pertimbangan ada peraturan yang lebih tinggi dari surat edaran Mendagri soal pelantikan secara virtual,” ungkapnya.
Ia menambahkan, bahwa peraturan yang lebih tinggi tersebut adalah Pasal 78 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 131 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memang menegaskan bahwa pelantikan Kepala Daerah di lakukan oleh Gubernur di ibukota provinsi.
Selain itu, Gubernur Kalbar juga sudah berkoordinasi dengan Gubernur lainnya di Indonesia yang memang akan melaksanakan pelantikan secara langsung di ibu kota kota provinsi. Sehingga Gubernur Kalbar juga ingin melaksanakan pelantikan secara langsung di Pontianak. Dan Surat Undangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat dengan Nomor: 131/0556/Pem-B tentang Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pemilihan Tahun 2020. Surat Keputusan Mendagri memang belum ada dan masih di Kemendagri. Tetapi dipastikan 1 hari sebelum pelantikan, akan disampaikan SK tersebut.
“Pada Selasa, 2 Maret 2021 direncanakan ada prosesi masuk Pendopo Bupati Sintang dan malamnya pukul 19.00 Wib akan ada malam ramah tamah di Pendopo Bupati Sintang,” tambah Eman Kurniawan
Hadir dalam rapat persiapan tersebut Syarief Yasser Arafat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Yustinus J Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kasat Pol PP Martin Nandung, Kadis Kesehatan Harisinto Linoh, Kadis Perindagkop dan UKM Sudirman serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang terkait dengan proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sintang. (hms)