Sekjen MADN Yakobus Kumis dan perwakilan pengurus DAD usai menjemput 6 orang petani peladang dari Pengadilan Negeri Sintang |
SINTANG, senentang.id - Ribuan masa gabungan dari masyarakat pembela petani peladang, gabungan organisasi Dayak, Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) bersama Dewan Adat Dayak (DAD) se-Kalbar dan gabungan mahasiswa yang ada di Kabupaten Sintang lakukan aksi damai untuk membela 6 orang petani peladang yang tersangkut hukum oleh pengadilan Negeri Sintang, Kamis (21/11).
Dalam aksi ini, juga hadir Sekjen Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dan DAD Provinsi Kalimantan Barat.
Ribuan gabungan masa ini dengan teriakan "kami anak peladang, peladang bukan penjahat, mereka berladang bukan untuk kaya, tapi untuk cari makan". Bebaskan mereka! Demikian teriakan yang beberapa kali dikomandangkan sambil masa mendatangi gedung kantor Pengadilan Negeri Kelas II Sintang yang dipimpinn langsung oleh Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Sintang beserta Anggota DPRD lainnya.
Sesampainya di gedung Pengadilan Negeri Sintang, perwakilan masa melakukan orasi dan beberapa tuntutan. Tuntutan tersebut salah satunya, meminta kepada Pengadilan Negeri Sintang untuk membebaskan 6 orang petani peladang yang tersangkut hukum oleh Pengadilan Negeri Sintang karna 6 petani dan peladang ini membakar ladang kurang dari 2 hektar.
Didepan Pengadilan Negeri Sintang dan didepan ratusan aparat TNI Polri, para orasi yakni ketua DAD sintang, Sekjen MADN, ketua DAD Provinsi Kalbar, Perwakilan Peladang dan Perwakilan Mahasiswa semuanya meminta kepada Pengadilan Negeri Sintang untuk membebaskan 6 petani peladang yang ditahan tersebut.
Sekjen MADN, Yakobus Kumis dalam orasinya meminta dengan tegas kepada Pengadilan Negeri Sintang untuk membebaskan 6 orang peladang tersebut supaya dibebaskan tanpa syarat.
"Kami anak peladang, kami hidup dan makan dari orang tua kami yang peladang, kami ada karna peladang, mereka bukan penjahat tetapi mereka berladang untuk memberi makan anak cucunya, bukan cari kaya, berladang adalah warisan nenek moyang kami, adat budaya kami turun temurun," tutur Yakobus.
Yakobus Kumis menegaskan, jika Pengadilan Negeri Sintang tidak menanggapi apa yang disampaikan oleh pihaknya, maka selanjutnya bukan hanya beberapa organisasi Dayak Sintang dan Kalbar saja, tetapi se-pulau Borneo akan melakukan aksi ini.
Beberapa saat kemudian, Sekjen MADN Yakobus Kumis bersama ketua DAD Sintang, ketua DAD Melawi dan perwakilan organisasi Dayak lainnya dengan didampingi Kapolres Sintang dan Dandim Sintang menjemput 6 orang peladang tersebut dibawa keluar untuk dibawa pulang.
"Kami minta 6 orang peladang ini dibebaskan tanpa syarat!, "tegas Yakobus Kumis didepan Kepala Pengadilan Negeri Sintang, Kapolres Sintang, Dandim dan ribuan masa.
Setelah 6 orang peladang tersebut dibawa keluar dari area gedung Pengadilan Negeri Sintang, ribuan masapun meninggal tempat tersebut dengan teratur.
Penulis: Tim liputan
Editor: Asmuni
Penulis: Tim liputan
Editor: Asmuni